Blog, Pembelajaran

NIB Kreator Konten: Siapa yang Wajib Kena Pajak dan Cara Mendaftar

NIB kreator konten by Teman Kreativ

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah nomor yang wajib kamu miliki jika kamu mempunyai usaha seperti PT, CV, dan kreator konten.

Sebagai virtual assistant yang bergerak di bidang digital marketing dan media sosial, kamu perlu tahu tentang informasi NIB, sehingga pekerjaanmu tidak dianggap ilegal.

Pada artikel kali ini, kamu akan mengetahui kategori kreator konten yang wajib membuat NIB, cara membuat NIB, serta manfaat memiliki NIB. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Kategori Kreator Konten yang Wajib Pajak

Menurut keterangan dari Kementerian Ekonomi Kreatif, pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2025 sudah memuat kode usaha yang lebih spesifik yang mencakup profesi kreator konten. Berikut ini kode nomornya:

  • 5911: Aktivitas produksi video, film, dan program televisi (termasuk kreator video dan vlog).
  • 59201: Podcaster maupun kreator konten audio.
  • 60203: Penyelenggara layanan streaming dan video on demand (VOD).
  • 90200: Aktivitas seni pertunjukkan.

Kemudian, pertanyaan selanjutnya adalah, “Apakah dengan kode usaha baru ini, semua kreator konten wajib membuat NIB?”, jawabannya adalah TIDAK.

Kreator konten yang memiliki penghasilan per tahun di bawah 54 juta, mereka termasuk golongan tidak wajib pajak.

Sedangkan, kreator konten yang rutin menerima permintaan sponsorship atau endorsement, memiliki kontrak dengan agensi atau pihak lain, dan/atau mengelola studio sendiri, maka mereka termasuk golongan wajib pajak.

Jadi, ketika kamu mendapat permintaan dari klien berkaitan dengan hal tersebut dan pendapatanmu di atas 54 juta per tahun, kamu harus membuat NIB. Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya.

Baca jugaJangan Asal Pilih! Ini Niche Virtual Assistant yang Paling Banyak Dicari

Cara Mendaftar NIB Kreator Konten

Sebelum kamu mulai mendaftar NIB, siapkan dulu dokumen pendaftarannya. Berikut ini adalah daftar dokumennya.

  • KTP
  • Email aktif
  • Nomor handphone
  • Data informasi kegiatan usaha: Nama, modal usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan omzet per tahun.

Apabila kamu sudah memiliki dokumen pendaftarannya, silakan masuk ke portal OSS (https://oss.go.id) untuk mendaftar NIB secara mandiri. Di bawah ini adalah langkah-langkah mendaftar NIB dikutip dari Katadata.

  • Masuk ke portal dan buat akun jika kamu belum mempunyai akun.
  • Masuk menu pengelolaan NIB.
  • Setelah berhasil masuk, pilih atau tambah bidang usahamu.
  • Isi kolom Jenis Usaha, Bidang Usaha, dan Ruang Lingkup Usaha. Jangan lupa untuk tulis kode KBLI yang sesuai dengan profesimu.
  • Kemudian, isi data teknis dan validasi risiko. Pada tahap ini, kamu masukkan informasi seperti tempat kerjamu dan modal yang dikeluarkan, lalu sistem akan menghitung sendiri risiko berdasarkan data yang kamu masukkan.
  • Setelah berhasil, silakan lengkapi Perizinan Berusaha. Apabila usahamu tergolong rendah risiko, kamu hanya membutuhkan NIB dengan pernyataan mandiri.
  • Lanjut, isi data lokasi usaha. 
  • Tambah informasi produk atau jasa dan isi detail informasinya.
  • Kemudian, konfirmasi untuk menyimpan data tersebut. 
  • Jika semua data sudah benar dan sudah berhasil disimpan, lanjutkan ke tahap penerbitan NIB.
  • Pilih profil usaha yang kamu ajukan, lalu klik “Proses Penerbitan NIB”.
  • Kemudian klik “Terbitkan” dan centang pernyataan mandiri, lalu klik “Simpan”. Sistem akan mengeluarkan NIB-mu dalam bentuk file PDF secara instan dan bisa kamu unduh.

Itu dia proses mendaftar dan mendapatkan NIB kreator konten. Untuk informasi tahapan yang terbaru atau pertanyaan lainnya, silakan kunjungi portal OSS.

Manfaat Memiliki NIB

Kamu mungkin bertanya-tanya, “Apa manfaat dari memiliki NIB kreator konten selain legalitas?”, berdasarkan informasi dari Ekraf, ada beberapa manfaat yang akan kamu dapat dari memiliki NIB di antaranya:

  • Memperluas akses kreator terhadap program strategis pemerintah (diskon layanan lokapasar hingga 50%, akses fasilitas Creator Hub, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain).
  • Kemudahan mendapat akses pembiayaan dan kredit usaha kreatif (KUR dari perbankan nasional).
  • Kepastian perlindungan hukum.
  • Kemudahan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan sertifikasi atau perizinan lainnya.

Demikian informasi tentang NIB. Virtual assistant yang memberikan jasa produksi konten perlu memahami dengan baik informasi tersebut, agar tidak terkena masalah hukum. 

Apabila kamu baru terjun sebagai VA dan masih mencari-cari niche mana yang cocok denganmu, coba cek panduan persiapan menjadi VA profesional dari Teman Kreativ!

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Join 2,000+ Subscribers

Stay in the loop with everything you need to know.

We care about your data in our privacy policy.